Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Berikut Bahan Pokok Yang Akan Dikenakan Pajak Dari Beras Hingga Garam


Garudatoday, Jakarta – Pemerintah Pusat bakal menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Mulai dari beras, gula, hingga daging.

Rencana ini tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan skema besaran tarif PPN untuk sembako. Diantara opsi tersebut, tarif PPN untuk sembako sebesar 1 persen.

Jika kemudian hari rencana ini diterapkan, maka ada 12 bahan pokok yang akan kena pajak. Berikut daftarnya;

1. Beras
2. Gabah
3. Daging
4. Jagung
5. Telur
6. Kedelai
7. Gula
8. Sagu
9. Garam
10. Susu
11. Buah-buahan
12. Sayur-sayuran

Rancangan UU ini kemudian bocor ke publik dan mendapat respon negatif dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Rencana kebijakan ini, oleh Tulus dinilai sebagai kebijakan yang tidak manusiawi. Apalagi di masa pandemi, daya beli masyarakat cenderung turun.

“Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi,” kata Tulus dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari detik.com, Kamis (10/6/2021).

Tulus menegaskan, kebijakan pengenaan PPN ini bisa mengancam keamanan pasokan bahan pangan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN,” imbuhnya.

Tak hanya itu, penolakan juga datang dari pentolan parpol pendukung seperti Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. Konsumen dan pedagang bersikap sama, menolak rencana kebijakan ini.









SUMBER


Posting Komentar untuk "Berikut Bahan Pokok Yang Akan Dikenakan Pajak Dari Beras Hingga Garam"